Kasus Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Akhirnya Tahap II

Kegiatan tahap II kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar yang dilakukan di rutan Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2021 memasuki babak baru. Pasalnya, tujuh tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke rumah tahan (rutan) Kelas II B Anak Air, Padang.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Hadiman, didampingi Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, mengatakan, penyidik telah menyerahkan tujuh tersangka beserta Barang Bukti (BB) pada JPU atau yang disebut tahap II.
"Penuntut umum langsung meneliti barang bukti sebanyak 46 dokumen, 1 HP milik DRS dan Uang sebesar Rp.60 juta," katanya, Rabu (28/8/2024).
Dikatakannya, pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) masing-masing tersangka.
Selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), maka jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Selanjutnya jaksa akan segera membuat surat dakwaan," ujarnya.
Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah, menetapkan delapan tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Delapan tersangka tersebut yaitu, R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar dan sudah memeriksa 37 orang saksi dan ahli.(*)
Editor :Riki Abdillah