Eksepsi Mantan Kepsek di Tolak Hakim

Palu sidang pengadilan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menolak keberatan dakwaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi, atas dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional (BOS), di SMP Negeri 1 Lembah Gumati, yang menyeret mantan kepala SMP berinisial DB.
Majelis hakim berpendapat, bahwa eksepsi terdakwa telah lengkap dan jelas serta telah masuk pada pokok perkara.
"Menolak eksepsi terdakwa, memerintah penuntut umum melanjutkan perkara ini," kata hakim ketua sidang Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rochman dan Emria, masing-masing selaku hakim anggota, saat membacakan amar putusan sela, Kamis (25/7/2024).
Usai membacakan putusan sela, JPU Dian Ayu pada cabang Kejaksaan Negeri (Cab Jari) Alahan Panjang, belum bisa menghadirkan saksi ke persidangan, sehingga meminta waktu satu minggu.
Sidang yang tidak berlangsung lama, tampak terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) keluar dari ruang sidang.
Pada berita sebelumnya disebutkan,
Cabjari, Alahan Panjang resmi tetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lembah Gumanti Kabupaten Solok berinisial DB sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional (BOS).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Ka Cabjari) Alahan Panjang, Riky Alhambra mengatakan bahwa, dugaan penyelewengan dana BOS SMPN 1 Lembah Gumanti tahun anggaran 2018-2019 berkasnya telah P-21.
"Tersangka diduga kuat telah melanggar beberapa pasal yang disangkakan," katanya, Rabu (12/6/2024).
Premair Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Riky mengungkapkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, kepada pelaku saat ini sudah dilakukan penahan.(*)
Editor :Riki Abdillah