Dua Mantan Penjabat Nagari Dituntut JPU

JPU pada Kejari Pasbar memberikan berkas tuntunan pada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menuntut mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Sudimara,
terkait perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2013-2014. Dimana terdakwa Sudimara dituntut hukuman pidana, selama satu tahun dan enam bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta serta subsider tiga bulan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU Syuhada, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (25/7) kemaren.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp99.808.773 juta, subsider sembilan bulan penjara.
Selain terdakwa Sudimara, JPU menuntut mantan bendahara Nagari (Desa) yaitu Syaifuzil, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. Terdakwa Syaifuzil Bin Syaiful, juga disuruh membayar up sebesar Rp15 juta, subsider delapan bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.
Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rochman dan Emria, masing-masing selaku hakim anggota, memberikan waktu satu minggu.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejari Pasbar menangkap mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Katiagan Kecamatan Kinali Sudimara, yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.
Tersangka ditetapkan sebagai buronan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasbar sejak 27 Agustus 2021 lalu.
Tersangka juga pernah dirawat di rumah sakit dan setelahnya tidak diketahui keberadaannya sehingga dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang oleh penyidik Kejari Pasbar.
Menurut Kejari Pasbar, tersangka terjerat perkara penggunaan dana alokasi nagari tahun 2013-2014.
Tersangka menggunakan dana itu yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara menggunakannya seolah-olah peminjaman.
"Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat," katanya, pada beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan bendahara Nagari Katiagan inisial Syaifuzil yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap dan kini telah menjalani proses hukum.(*)
Editor :Riki Abdillah