Sidang Dugaan Korupsi Sapi, Masing-Masing Terdakwa Dituntut JPU Bervariasi

Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021, Rabu (28/2/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, JPU menuntut para terdakwa bervariasi.
Untuk terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa A, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.102.419.800, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Tak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yaitu PRS dengan tuntutan selama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP Rp2.608.610.000.800. Terdakwa AAP dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP 1.776.939.750, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan terakhir terdakwa F, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP1.877.488.655, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut JPU, para terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata JPU Awilda, saat membacakan amar tuntutannya, Rabu (28/2/2024).
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berkonsultasi atas tuntutan JPU tersebut.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, yang akan dibacakan tanggal 1 Mei 2024," ujar PH terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor. Mengabulkan permohonan para PH terdakwa.
Di luar persidangan, PH terdakwa DM dan FA, yaitu Dr. Suharizal, SH, MH, mengatakan kepada awak media, tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum tidak membuat terkejut.
"Penuntut umum tidak menggunakan pasal 2, namun pasal 3 dalam tuntutannya. Sejak awal penuntut umum seperti ragu-ragu menyatakan KPA dan PPTK melawan hukum, makanya pasal 2 tidak dimuat," ujar pengacara kondang ini.
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi Sapi, Masing-Masing Terdakwa Dituntut JPU Bervariasi " on the next page :
Editor :Riki Abdillah