Sidang Dugaan Korupsi Sapi, Masing-Masing Terdakwa Dituntut JPU Bervariasi

Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021, Rabu (28/2/2024).
Disebutkannya bahwa, ia yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kalau benar terbukti menyalahi wewenang, maka batu ujinya administrasi negara. Kalau dirunut undang-undang negara KPA dan PPTK telah diberi sansi berdasarkan undang-undang kepegawaian, artinya hukum pidana tidak bisa digunakan untuk menghukum kedua pegawai ini, karena pangkatnya sudah diturunkan, gajinya sudah dipotong," ujarnya.
Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.
"Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak," ujar Asnawi.
Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.
"Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebuh besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar," ucapnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian akan ditahan ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan.
"Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan," kata Asnawi.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.(*)
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi Sapi, Masing-Masing Terdakwa Dituntut JPU Bervariasi " on the next page :
Editor :Riki Abdillah