Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Tapan Disidangkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang,(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa atau nagari tahun 2021, terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik berupa pembangunan saluran buang ke Lubuk Aceh, pembangunan gedung stadion mini, dan pembangunan jalan usaha tani. Mantan Wali Nagari Tapan berinisial IS, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara.
"Terdakwa melaksanakan sendiri tiga kegiatan, yang mana tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," kata JPU Boy Key, Marlina, dan tim, saat membacakan surat dakwaannya, Kamis (23/11/2023) siang kemarin.
JPU menyebutkan, dari ketiga proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Menyuruh Fitriani, seakan-akan membuat laporan sesuai dengan RAB, sehingganya mengurangi bobot dan volume pekerjaan,"ujarnya.
Disebutkannya, perbuatan terdakwa berinisial IS, mengalami kerugian negara sebesar Rp179.391.000.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki bersama tim, tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi).
Sehingganya, sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor, menunda sidang pada pekan depan.
Rencananya, JPU pada persidangan pekan depan, akan menghadirkan tujuh saksi yang mana terdiri dari perangkat nagari.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menangkap seorang oknum mantan wali nagari Tapan berinisial IS.
Mantan wali nagari berinisial IS ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik dana desa tahun 2021.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pessel, Dody Susistro mengungkapkan, penahanan dilakukan seiring telah ditetapkan IS sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, selain dugaan pemotongan anggaran pada kegiatan fisik, IS, juga terduga melakukan Spj fiktif dalam sejumlah kegiatan tahun anggaran 2021.
Diantaranya, pembangunan saluran buang ke Lubuk Aceh senilai Rp 154.898.00 0, faktanya saluran itu hanya pembersihan dengan nilai Rp 99.600.000.
Kemudian, pembangunan gedung stadion mini senilai Rp 150.000.000. Faktanya ada pekerjaan tidak sesuai spek, dengan nilai kurang pekerjaan Ro 49.470.000.
Lalu, pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 75.458.000. Faktanya pekerjaan tidak sesuai spek dengan pekerjaan hanya Rp 30.321.000.
“Total nilai kurang pekerjaan atau kerugian negara (akibat perbuatan oknum) senilai Rp 179.391.000,” ujar Dody Susistro.
Lanjutnya, IS akan ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2023, hingga 14 November 2023 di Rutan Kelas IIB Painan untuk pendalaman penyidikan.
Alasan penahanan, menurutnya, sesuai dengan undang-undang terkait subjektifnya penyidik, karena khawatir tersangka akan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.(*)
Editor :Riki Abdillah