Kejati Sumbar Lakukan Kerjasama Program "Rajo Labiah" Dengan Pemprov Sumbar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi bersama Gubernur Provinsi Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Bupati, Wali Kota se Kabupaten Sumbar saat menabuh. (Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan peresmian dan penanda tanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan, program resotative justice plus (Rajo Labiah) antara Kejati Sumbar dengan Provinsi Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, di auditorium Gubernur Sumbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, mengatakan, resotative justice plus (Rajo Labiah) memiliki tujuan, baik itu jangka panjang maupun jangka pendek.
"Untuk jangka pendek, yaitu menerima kembali tersangka atau penyalahgunaan narkotika dimasyarakat dan memberi keterampilan bagi tersangka atau penyalahgunaan narkotika,"
"Sedangkan untuk jangka panjang, memutus mata rantai narkotika, selain itu,
resotative justice di Sumbar meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)," katanya, Senin (20/11/2023) kemaren.
Disebutkannya, adapun rekapitulasi pengganti tindak umum berdasarkan resotative justice diwilayah hukum Kejati Sumbar 2023 sebanyak 95 orang.
Terdiri dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) 51 perkara. Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL) dua perkara dan tindak pidana umum dan zat adiktif lainnya 42 perkara.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi adanya resotative justice plus (Rajo Labiah), karena pertama dalam sejarah di Sumbar.
"Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumbar, terdapat 10 ribu kasus tindak pidana di Sumbar dalam pertahun. Hal ini menunjukkan bahwa Sumbar dalam tidak baik baik saja," katanya.
Disebutkannya, terjadi tindak pidana karena ada faktor internal seperti ekonomi, ketenagakerjaan, keluarga, dan faktor eksternal seperti pendidikan, lingkungan.
"Resotative justice sangat diperlukan,dan membawa dampak positif. Selain itu, peran pemangku adat seperti ninik mamak," ujarnya.
Program MoU resotative justice plus (Rajo Labiah), merupakan inovasi baru dari Kejati Sumbar.
"Para pelaku yang telah mendapatkan resotative justice, hendaknya dapat diterima dimasyarakat," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, mendapatkan penghargaan dari Kajati Sumbar.(*)
Editor :Riki Abdillah