Dugaan Korupsi di PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kejari Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyerahkan berkas dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menyerahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Mentawai Rifki Riza, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai, Aridona Bustari, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Terdapat tiga berkas yang kita limpahkan, selanjutnya kita akan menunggu jadwal sidang di pengadilan," katanya,Rabu (22/11/2023).
Selain itu, dalam menangani perkara tersebut, terdapat lima atau enam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Juandra mengatakan, membenarkan perihal tersebut.
"Benar, berkasnya telah diterima oleh pihak pengadilan, tentunya berkas itu akan kita proses, untuk selanjutnya masuk ketahap persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka ditahan berinisial EF mantan Pengguna Anggaran (PA), bersama dua rekannya yaitu FB mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait kasus tersebut.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, menuturkan kepada awak media, pada Kamis (9/11/2023) lalu menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp. 10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar," ujarnya.
Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dan langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai dan dibantu oleh tim satuan tugas (satgas) dari pidsus Kejati Sumbar.
Ketiga tersangka disangkakanpasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.(*)
Editor :Riki Abdillah