Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Tapan Disidangkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. (Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa atau nagari tahun 2021, terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik berupa pembangunan saluran buang ke Lubuk Aceh, pembangunan gedung stadion mini, dan pembangunan jalan usaha tani. Mantan Wali Nagari Tapan berinisial IS, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara.
"Terdakwa melaksanakan sendiri tiga kegiatan, yang mana tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," kata JPU Boy Key, Marlina, dan tim, saat membacakan surat dakwaannya, Kamis (23/11/2023) siang kemarin.
JPU menyebutkan, dari ketiga proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Menyuruh Fitriani, seakan-akan membuat laporan sesuai dengan RAB, sehingganya mengurangi bobot dan volume pekerjaan," ujarnya.
Disebutkannya, perbuatan terdakwa berinisial IS, mengalami kerugian negara sebesar Rp179.391.000.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki bersama tim, tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi).
Sehingganya, sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor, menunda sidang pada pekan depan.
Rencananya, JPU pada persidangan pekan depan, akan menghadirkan tujuh saksi yang mana terdiri dari perangkat nagari.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menangkap seorang oknum mantan wali nagari Tapan berinisial IS.
Read more info "Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Tapan Disidangkan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah