Dugaan Mark Up Anggaran Ditubuh Disdik Sumbar, Kejati Periksa 25 Orang Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi.(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar periksa 25 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi didalam tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp 18.063.040.950.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengatakan ke 25 orang yang diperiksa tersebut terdiri dari KPA, PPTK, Bendahara,Kepala Sekolah, ULP, distributor serta rekanan.
Ia juga mengatakan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut berada pada empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
"Yang pertama Farouk mengatakan terdapat dugaan Mark UP pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada dinas pendidikan provinsi Sumbar tahun 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.600.000.000," katanya, Senin (16/10/2023).
Selain itu, Farouk juga mengatakan juga terdapat dugaan mark up pegadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultural, pengolaan hasil pertanian serta ungags pada dinas pendidikan provinsi Sumbar pada tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.800.000.000.
Kemudian yang ketiga juga terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektro otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.
Sama seperti sebelumnya Farouk menyebutkan program tersebut juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.400.000.000 pada dinas pendidikan Sumbar.
Kemudian ia juga mengatakan terdapat dugaan mark up pengadaan barang prakterk siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 pada dinas pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.263. 040.950.
Farouk menjelaskan untuk ke 25 orang yang diperiksa terkait dugaan mark up anggaran tersebut masih berstatus sebagai saksi dan masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini kita masih normative dan akan melakukan pendalaman. Tentunya nanti aka nada kajian serta analisa lainnya dari Tim Kejati Sumbar. Untuk tahapan selanjutnya nanti akan kita informasikan,” tutupnya.(*)
Editor :Riki Abdillah