WNA Asal China Masuk Teluk Tapang Tanpa Izin, Kejaksaan Koordinasi Imigrasi Agam Telusuri Li Jia

Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Pasaman Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN BARAT -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan mengkoordinasikan dengan penyidik Imigrasi Agam terkait ada sejumlah pihak yang disebutkan dalam putusan yang lebih bertanggung jawab atas pidana yang diterima oleh seorang warga Cina Li Songhai (31).
"Segera kita koordinasikan tindak lanjut pihak yang disebut dalam putusan itu yang menyatakan terdakwa Li Song Hai bersalah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan terdakwa Li Songhai dihukum dengan hukuman delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan karena terbukti tidak memiliki izin bekerja di atas Kapal MV Flying Fish 518 yang berada di sekitar perairan Pelabuhan Teluk Tapang Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
"Terdakwa telah divonis di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (4/10) dengan Ketua Majelis Hakimnya Fatarony serta anggota Nadia Sekar Wigati dan Arny Dewi Purnamasari," katanya Muhammad Yusuf Putra didampingi Jaksa Penuntut Umum Indra Syahputra.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Peristiwa itu berawal pada 4 Mei 2023 bertempat di atas Kapal MV Flying Fish 518 yang berada di sekitar perairan Pelabuhan Teluk Tapang Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas terdakwa diamankan terkait permasalahan keimigrasian.
Ia menjelaskan di kapal MV Flying Fish 518 tersebut nama terdakwa tidak tercantum dalam dokumen daftar crew. Setelah diperiksa terdakwa hanya dapat menunjukkan pasport dan visa kunjungan indeks B211B namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal terbatas (Itas) perairannya.
Terdakwa masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211B, dibawa oleh pihak perusahaan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan naik ke atas kapal MV Flying Fish 518 dari Tanjung Priok menuju ke Pasaman Barat.
Pada awalnya terdakwa yang sedang berada di Cina mendapatkan tawaran untuk bekerja sebagai Pengawas kapal MV Flying Fish 518 milik Li Jia di Indonesia melalui perantara yang bernama Mr. Ku yang merupakan anggota Li Jia.
Kemudian terdakwa menyetujuinya langsung menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar bulan April 2023. Sesampainya di Indonesia, terdakwa dijemput oleh Mr KU dan Li Jia untuk dibawa ke tempat tinggal terdakwa.
Selanjutnya terdakwa diperintahkan oleh Li Jia untuk menaiki Kapal MV Flying Fish 518, dimana seluruh dokumen-dokumen tentang Keimigrasian diurus oleh pihak perusahaan Bahari Inti Line milik Li Jia.
Terdakwa ditugaskan oleh Li Jia untuk mengatur dan menterjemahkan semua petunjuk mesin, navigasi, Indikator yang terdapat pada semua bagian kapal MV Flying Fish 518 yang berbahasa Cina.
Read more info "WNA Asal China Masuk Teluk Tapang Tanpa Izin, Kejaksaan Koordinasi Imigrasi Agam Telusuri Li Jia" on the next page :
Editor :Riki Abdillah