WNA Asal China Masuk Teluk Tapang Tanpa Izin, Kejaksaan Koordinasi Imigrasi Agam Telusuri Li Jia

Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Pasaman Barat.
Selain itu di atas kapal MV Flying Fish 518 terdakwa juga melakukan kegiatan lain yaitu memperbaiki kerusakan generator listrik, memperbaiki kerusakan pada alat navigasi kapal dan memperbaiki ruang steering kemudi kapal MV Flying Fish 518.
Terdakwa selalu memberikan laporan berupa foto atau video kepada saksi LI JIA melalui WhatsApp chat group dan juga pernah melaporkan melalui WhatsApp langsung ke Li Jia.
Pekerjaan terdakwa yang dilakukan di atas kapal MV Flying Fish 518 tersebut digaji langsung dari Li Jia sebagai pimpinan PT Bahari Semesta Inti Line.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diatas Kapal MV Flying Fish 518 terdakwa tidak dapat menunjukkan ataupun memperlihatkan dokumen berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) maupun Kartu ijin tinggal terbatas (KITAS).
Terdakwa juga mengakui Li Jia menyuruhnya untuk berpindah ke kapal MV Flying Fish 518 karena kapal MV Flying Fish 518 berdekatan dengan kapal MV Flying Fish 528. Atas perintah tersebut terdakwa mengikuti dan langsung menaiki kapal MV Flying Fish 518.
Namun perpindahan terdakwa ke kapal MV Flying Fish 518 tidak diketahui oleh nahkoda maupun crew kapal lainnya.
Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki terdakwa ketika berada diatas kapal MV Flying Fish 518 terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin tinggal terbatas (ITAS) dan hanya memiliki dokumen Pasport dan Visa Kunjungan B211B saja.
Selama persidangan, katanya, juga terungkap yang menjadi penjamin dari terdakwa selama berada di Indonesia adalah PT. Bahari Semesta Inti Line, yang mana dalam hal ini adalah saksi Li Jia saksi Malsha dan saksi Jemmy.
Apalagi menurut Pasal 63 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian dan perubahan Alamat.
Menurut ahli tenaga kerja asing dalam persidangan Handra Pramana mengatakan jika terdapat tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin ataupun visa kerja maka perusahaan sebagai penjaminnya dapat dimintai pertanggung jawaban.
"Terhadap pihak-pihak yang disebut itu akan kita koordinasikan dengan penyidik Imigrasi agar ditindaklanjuti," tegas Kajari Pasaman Barat.(Dolop)
Read more info "WNA Asal China Masuk Teluk Tapang Tanpa Izin, Kejaksaan Koordinasi Imigrasi Agam Telusuri Li Jia" on the next page :
Editor :Riki Abdillah