Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda & Olah Raga Kota Padang Panjang

Suasana sidang dugaan Tipikor pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat tebing di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. I
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK proyek tersebut.
Sidang yang diketuai ketuai oleh Khairuddin yang didampingi Emria Syafitri dan Lili Evelin, mengatakan dalam putusan tersebut bahwa, para terdakwa yaitu Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat tebing di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang.
“Membebaskan terdakwa Syafrul Hidayat dan terdakwa Sawitri dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua sidang, saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/7/2023) kemaren.
Majelis hakim juga memerintahkan untuk, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.
Usai mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa langsung sujud syukur dan mengeluarkan air mata haru. Keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang utama yang terletak di lantai II pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Salmadera bersama tim melakukan kasasi.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Rizki dan Roziyuliani, menyatakan bahwa, sudah sewajarnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan kliennya.
"Karena proyek tersebut sudah Final Hand Over (FHO) dan telah digunakan selama satu tahun 9 bulan artinya dari FHO telah satu tahun 9 bulan, jadi tidak ada lagi tanggung jawab PPK konsultan terhadap lokasi panjat tebing tersebut," sebut PH terdakwa, yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumbar, Kamis (13/7/2023).
Read more info "Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda & Olah Raga Kota Padang Panjang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah