Supardi: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagai Sarana Evaluasi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna DPRD pada Rabu (12/7/2023).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekedar sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran. Sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban sekaligus merupakan sarana untuk evaluasi secara menyeluruh baik dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta hasil atau luaran (output) yang dicapai dari pelaksanaan anggaran.
Hal itu ditegaskan Supardi membuka rapat paripurna DPRD pada Rabu (12/7/2023). Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022.
Menurut Supardi, sasaran dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Tetapi juga memastikan apakah program, kegiatan dan anggaran yang telah digunakan secara efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program, kegiatan dan anggaran yang ditetapkan.
"Sebab itu, maka dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tidak hanya melihat kepada dokumen, tetapi DPRD juga menyelaraskannya dengan LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 dan LHP BPK PDTT terhadap belanja darrah tahun 2022 dan LHP terhadap LKPD tahun 2022," kaya Supardi.
Dalam kesempatan itu, Supardi menyampaikan beberapa catatan DPRD terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut. Dia menyebut, dari aspek realisasi pendapatan dan belanja, kinerja pengelolaan APBD tahun 2022 sudah cukup baik dengan realisasi pendapatan mencapai 99,26 persen dan belanja sebesar 94,96 persen.
"Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD tahun 2022 belum maksimal," timpalnya.
Dia menerangkan, target kinerja pembangunan dalam Rencana Pembangaunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu dilakukan midterm review. Meskipun rata-rata target kinerja program yang terdapat di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD telah dapat diwujudkan.
Read more info "Supardi: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagai Sarana Evaluasi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah