Supardi: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagai Sarana Evaluasi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna DPRD pada Rabu (12/7/2023).
"Tetapi perlu kita ketahui, bahwa target-target tersebut, merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa pandemi Covid-19 yang kondisinya tidak sesuai lagi setelah berakhirnya pandemi," tegasnya.
Catatan berikutnya, sebut Supardi, penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu instrumen dari penilaian evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
"Dari pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa progress tindak lanjut rekomendasi LHP BPK oleh jajaran pemerintah daerah dan entitas terkait masih rendah. Baik terhadap LHP Tahun 2022 maupun LHP tahun-tahun sebelumnya. Realisasi tindak lanjut atas LHP BPK sebelum tahun 2022, masih di bawah 80 persen," sebutnya.
Supardi menambahkan, lambatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK perlu menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah daerah. Permasalahan ini bisa berdampak hukum bagi pihak-pihak yang tidak menindaklankjutinya. Oleh sebab itu, bagi pihak-pihak yang belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka sebaiknya segera di proses melalui skema SKTJM sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 133 tahun 2018.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy. Dalam kesempatan itu, Audy menyampaikan, kritik, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Dari hasil pembahasan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh DPRD, terdapat saran, kritikan dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah yang tentunya akan kami jadikan sebagai pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakat di masa yang akan datang," kata Audy.
Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut menjadi peraturan daerah, DPRD mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari sejak disepakati.(*)
Read more info "Supardi: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagai Sarana Evaluasi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah