Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda & Olah Raga Kota Padang Panjang

Suasana sidang dugaan Tipikor pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat tebing di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. I
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syahrul Hidayat selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp4.031.830, dan subsider satu tahun
Sedangkan terdakwa Sawitri, JPU menuntutnya dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan. Sementara up, Rp150.159.090, subsider satu tahun dan tiga bulan.
Menurut JPU, para terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.
Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.
Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.
Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu.(*)
Read more info "Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda & Olah Raga Kota Padang Panjang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah