PA Padang Sebut Gugatan atas Istri dan Anak-anak H. Amran Dinyatakan NO
Kuasa hukum tergugat 1-8 serta tergugat 18-21, yaitu Miko Kamal, Kemala Dewi, dkk yang tergabung pada Kantor Hukum Miko Kamal & Associates, jumpa pers kepada awak media, Rabu (31/5/2023)
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG -- Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Padang, membacakan putusan sela perkara gugatan waris nomor 305/Pdt.G/2023/PA.Pdg yang diajukan oleh Retno Yelvi selaku anak dari istri kedua dari alm. H. Amran.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Retno Yelvi menggugat istri-istri serta anak-anak dari pernikahan lainnya alm. H. Amran atas harta bersama serta pembagian waris yang dianggapnya tidak sesuai.
Dimana gugatan tersebut, diajukan Retno Yelvi terhadap 21 orang yang 20 diantaranya tak lain merupakan orang tua dan saudara tiri dari Retno Yelvi selaku penggugat
"Gugatan yang terdaftar sejak tanggal (28/2/2023) tersebut telah melalui serangkaian proses persidangan termasuk juga di dalamnya tahapan upaya mediasi. Meskipun sengketa tersebut pada prinsipnya adalah antara keluarga namun upaya mediasi tidak menghasilkan titik temu, sehingga pengadilan melanjutkan proses pemeriksaan persidangan," kata kuasa hukumnya tergugat 1-8 serta tergugat 18-21, yaitu Miko Kamal, Kemala Dewi, Nurhayati Nurdin, Hendra Ritonga, Fiqrizain, SH Nanda Fazli, yang tergabung pada Kantor Hukum Miko Kamal & Associates, dalam jumpa persnya kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
Tak hanya itu, setelah agenda jawab menjawab yang dilaksanakan melalui e-court pada tanggal (17/5/2023) yang lalu,bmajelis hakim telah menyampaikan putusan sela pertama yang menjawab Eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara ini.
Pada kesempatan tersebut Pengadilan Agama menolak eksepsi tergugat tersebut dan menyatakan bahwa, Pengadilan Agama berwenang menangani perkara tersebut. Namun demikian putusan sela Pengadilan agama belum selesai disana, sidang ditunda dua minggu kemudian masih dengan agenda pembacaan putusan sela untuk memutus Eksepsi Tergugat yang lainnya
Perjalanan perkara tersebut berakhir pada (31/5/2023) dengan dikabulkannya beberapa eksepsi para tergugat oleh Pengadilan Agama Padang.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama Padang menyampaikan, pertimbangan hukumnya.
"Diantara beberapa eksepsi yang disampaian para tergugat, terdapat tiga poin pokok yang diterima Pengadilan Agama Padang karena beralasan hukum," ujarnya.
Pertama, majelis hakim Pengadilan Agama menyatakan, gugatan penggugat kabur atau tidak jelas karena terdapat pertentangan antara posita dan petitum dalam gugatan Penggugat.
Kedua, gugatan dinyatakan kurang pihak karena penggugat tidak menarik Yayasan Baiturrahmah sebagai pihak pada hal penggugat meminta majelis hakim untuk, membekukan rekening Yayasan Baiturrahmah di dalam gugatannya.
Ketiga, penggugat dinyatakan keliru menarik pihak karena Penggugat tidak menguraikan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat 13 s/d 17.
"Bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Padang pada 31 Mei 2023, telah sesuai dengan apa yang diharapkan. Pada prinsipnya tim kuasa hukum menerima putusan tersebut dan berharap perkara ini selesai. Namun, dalam hal Penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum tim kuasa hukum siap untuk kembali mendampingi klien-kliennya.(*)
Editor :Riki Abdillah