BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu dan 6000 Butir Ekstasi, 2 dari 4 Orang Berasal dari Lapas

Konverensi pers oleh Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos yang didampingi oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen kepada wartawan di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (31/5/2023).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN Kota Payakumbuh berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Balai Rupih Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota pada Rabu (24/5/2023) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota. Ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos yang didampingi oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen kepada wartawan di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (31/5/2023).
Sukria Gaos mengatakan penangkapan berawal dari Laporan Masyarakat Pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WIB terkait Informasi pengiriman Narkotika yang diduga jenis Sabu dan Ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Provinsi Sumatera Barat,
"Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan," ucap Sukria.
Setelah sampai di Kota Payakumbuh, Tim Bidang Pemberantasan yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen berkoordinasi dengan BNNK Payakumbuh untuk mengumpulkan personil dan memberikan APP terkait teknis jalannya penangkapan.
Tim Gabungan dari Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh langsung bergerak menuju lokasi yang akan dijadikan titik RPE. Setibanya di lokasi tersebut tim gabungan langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan profiling terhadap lokasi dan target serta rencana RPE.
"Sekira pukul 20.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dari daerah pekanbaru menuju Provinsi Sumatera Barat, tak lama kemudian tim gabungan memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana dimaksud," jelasnya.
Lebih lanjut, Sukria Gaos mengatakan saat dihentikan oleh petugas, mobil yang dikendarai tersangka langsung kabur dari pengejaran petugas. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan menemukan mobil tersangka sudah berhenti dan masuk ke parit di TKP penabgkapan.
"Saat tim datang, tersangka yang berada di dalam mobil sudah berhasil melarikan diri, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau sebanyak 2 bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi 6 (enam) paket besar yang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna orange yang jumlahnya sebanyak 6000 butir," terangnya.
Read more info "BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu dan 6000 Butir Ekstasi, 2 dari 4 Orang Berasal dari Lapas" on the next page :
Editor :Riki Abdillah