BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu dan 6000 Butir Ekstasi, 2 dari 4 Orang Berasal dari Lapas

Konverensi pers oleh Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos yang didampingi oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen kepada wartawan di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (31/5/2023).
Setelah itu Tim Gabungan yang dibantu oleh Unit K9 Polda Sumbar, Personel Polres Payakumbuh dan warga sekitar berusaha mencari keberadaan Tersangka.
Setelah melakukan pencarian, lanjut Sukria, di daerah perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan 1 orang Tersangka dengan inisial DZ (21).
"Selanjutnya tim langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan didapat informasi bahwa dia menjemput narkotika tersebut di Kota Pekanbaru bersama dengan DAP (29) dan DS," jelasnya.
"Setelah mengamankan tersangka DZ dan barang bukti ke kantor BNNK Payakumbuh, kemudian petugas gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua DPO. Setelah itu petugas mendapat informasi bahwa Tersangka DAP berada di daerah Jambi lalu melarikan diri ke Sumsel dan terakhir di Lampung, yang kami terus pantau, dan berhasil diamankan di Lampung," sambungnya.
Kemudian tersangka langsung dibawa ke BNNP Sumbar dan satu tersangka lagi yang melarikan diri DS, masih menjadi DPO.
Selain mengamankan dua orang tersebut, BNNP juga mengamankan M (28) dan NDY (29) di lapas kelas II A Padang, mereka diketahui sebagai pengendali dari jaringan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat bersih 1.997,52 Gram, 6 (Enam) paket besar diduga narkotika jenis Ekstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah 6.000 butir,1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Expander warna hitam BA 1989 XF beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan an Fajri Maulana Filiang,1 (satu) satu lembar STNK mobil toyota avanza warna merah BA 1174 QH an Anasri dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam.
"Pasal yang dilanggar pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, undang undang 35 tahun 2009," imbuhnya.(*)
Read more info "BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu dan 6000 Butir Ekstasi, 2 dari 4 Orang Berasal dari Lapas" on the next page :
Editor :Riki Abdillah