Tim Klewang Amankan 2 Orang Terkait Pencurian di Padang, 1 Orang Jadi DPO

Penangkapan 2 orang tersangka sehubung tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu (31/5/2023) dini hari oleh Tim klewang Satreskrim Polresta Padang
SIGAPNEWSSUMBAR | Padang - Tim klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan 2 orang tersangka sehubung tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu (31/5/2023) dini hari.
Dua orang yang diamankan tersebut berinisial WA (26) dan AG (38) di sebuah rumah yang beralamat di Kampung baru No.04 Rt.002, Rw.005, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan perihal penanangkapan tersebut, dia mengatakan kejadian pidana tersebut diketahui pada hari Jumat tanggal (26/5/2023) sekira pukul 07.00 wib yang bertempat di Gudang PT.KAI Kelurahan Simpang Haru, Kecamaran Padang Timur, Kota Padang.
"Pada saat pelapor yang merupakan Pelaksana lapangan PT.KAI akan melakukan pemasangan bantalan aksesoris Rel Kereta Api, saat itu pelapor tidak lagi menemukan material berupa Besi Base Plate beton Wesel, Besi Base Plate Spoor penghubung Wesel dan 1 karung Baut baja sambungan Rel R54 yang disimpan didalam peti yang ada di dalam gudang PT.KAI," ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polretsa Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah itu, pihaknya laangsung melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, Tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah 3 orang pelaku yaitu WA, AG dan S (DPO).
"Kemudian Tim terus melakukan penyelidikan, lalu dini hari tadi tim mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di TKP penangkapan," terangnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, tim melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta sebagian barang bukti, sedangkan 1 orang tersangka yang berinisial S berhasil melarikan diri dan masuk kedalam daftar DPO.
"Kemudian setelah diinterogasi kedua tersangka tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah Besi Base Plate beton Wesel KAI, 10 (sepuluh) Besi Base Plate Spoor penghubung Wesel KAI, 23 (dua puluh tiga) buah Baut baja sambungan Rel R54, 1 (satu) buah Besi landasan Rel Kereta Api dengan panjang sekitar 2 meter, 1 (satu) buah Besi perban angin penahan jembatan dengan panjang sekitar 2 meter dan 1 (satu) unit becak motor merek Yamaha Vega R warna silver.(*)
Editor :Riki Abdillah