Kejari Padang Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Perkara

Usai melakukan Restorative Justice (RJ) Kajari Padang, Kasi Pidum dan jajaran, Ketua LKAAM Sumbar & kedua belah pihak yang bersengketa foto bersama.
Boni Suhendra dan Riko S, selaku pihak berperkara menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh pihak yang sudah memfasilitasi terwujudnya perdamaian ini. Ia sangat mengapresiasi sekali dan berharap kedepannya keadaan lebih baik.
Sementara mamak kepala waris Boni Suhendra, berterima kasih atas penyerahan putusan perkara RJ anak kemenakannya hingga mencapai perdamaian.
Secara pribadi, mamaknya Syafrinal merasa malu karena kedua kemenakan bertemu di meja perkara. Padahal sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun disini bisa selesai perkara dengan damai.
Diakhiri dengan penyerahan kitab suci Al Quran pada kedua belah pihak. Kitab suci tersebut agar dibaca dan diamalkan, ulas MKW mereka.
Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Biasanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Berawal dari pertikaian dua keluarga yang berujung pada saling laporan sehingga para pemuka masyarakat setempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Sebelum berakhir dengan RJ, kasus ini berliku dan memakan waktu yang panjang, hingga terjadi pelaporan hingga ke Polda Sumbar.(*)
Read more info "Kejari Padang Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Perkara" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang