Kasus BTS dan BAKTI, Kejagung Kembali Periksa Saksi Kementerian Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa beberapa orang-orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020 s/d 2022, Jumat (25/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana SH, MH, terdapat empat saksi yang diperiksa. Para A selaku managing partner ANG Law Firm. KDYS selaku VB Bisnis Non Telkom Group PT Telkominfra. PS selaku Direktur PT DHL Supply Chain Indonesia. SBS selaku Karyawan PT Tekno Infrastruktur Sukses.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Disebutkannya, saat ini kasus tersebut masih di dalam oleh tim penyidik.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI