Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast

Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka JS.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH, ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa FPR selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. AYTN selaku mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. S selaku General Manager Departemen Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk," katanya Rabu (16/11).
Disebutkannya, tim penyidik melakukan periksaan saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
"Kita masih mendalami kasus tersebut," ujarnya. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI