Upayakan Pemenuhan Hak Disabilitas di Dunia Kerja, Gubernur Sumbar Raih Penghargaan Kemnaker

Mewakil Gunernur, Wagub Audy Joinaldy menerima penghargaan Hari Disabilitas Internasional dari Menaker RI, Senin (21/11/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Menyambut Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember 2022 mendatang, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi pada Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi atas komitmennya dalam memberikan kesempatan kerja dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja.
Anugerah berupa penghargaan nasional diberikan langsung Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada Gubernur yang diwakili Wagub Sumbar Audy Joinaldy dalam acara bertajuk "Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2022" di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Selain gubernur, penghargaan serupa juga diberikan pada sejumlah badan usaha yang juga menunjukan komitmen dalam memberikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ida Fauziah mengatakan pemberian penghargaan tersebut diharapkan mampu memotivasi Kepala daerah maupun perusahaan pemberi kerja lainnya untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka dalam mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja.
"Momentum kegiatan hari ini, diharapkan mampu mewujudkan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi saudara-saudara penyandang disabilitas, agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan," ujar Menaker.
Ida mengungkapkan, ada lima indikator penting Kemnaker dalam pemberian penghargaan tersebut. Yakni penempatan tenaga kerja penyadang disabilitas; pengembangan karir tenaga kerja penyandang disabilitas; kesejahteraan pekerja penyandang disabilitas; aksesbilitas; dan program K3 bagi penyandang disabilitas.
Read more info "Upayakan Pemenuhan Hak Disabilitas di Dunia Kerja, Gubernur Sumbar Raih Penghargaan Kemnaker" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar