Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menerangkan saksi-saksi yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut.
"Para saksi yang diperiksa APS, selaku Direktur Utama PT Prasetia Dwidharma. LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia. DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia. R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi. AH selaku Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia dan H selaku Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia," katanya, Jumat (19/11).
Dimana pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI