Dugaan Korupsi Gedung Taman Budaya Sumbar, Hitung Kerugian Negara, Kejari Padang Gandeng BPKP
Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi,SH, MH.
Diberitakan sebelumnya, aksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 20 orang, berasal dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta kontraktor.
Kejari Padang memulai memeriksa kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat, kemudian penyelidikan dimulai sejak 24 Februari 2022 silam. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan tersebut dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan danya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai progres 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp 8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen.(*)
Read more info "Dugaan Korupsi Gedung Taman Budaya Sumbar, Hitung Kerugian Negara, Kejari Padang Gandeng BPKP" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang