Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa yang Diduga Melakukan Pencurian Dirumah Sendiri

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa yang Diduga Melakukan Pencurian Dirumah Sendiri
"Kami sangat bersyukur atas bebasnya Febby karena pencurian itu tidak terbukti. Wajar dan pantas pengadilan membebaskan Febby. Setelah ini kuasa hukum Febby, segera mengeluarkan Febi dari rumah tahanan negara dan menguasai rumah milik dari klien kami yaitu Febi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang," ujarnya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, pada bulan Juli 2016 sekitar pukul 00.40 WIB. Bertempat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh.
Dimana terdakwa Febby mendatangi rumah korban Sucrrah Chris Andrew yang beralamat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh. Terdakwa datang bersama dengan saksi Tasya dan Qori, dengan menggunakan mobil.
Sesampai di rumah korban, terdakwa masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu depan yang terbuat dari kayu dengan cara menggunakan palu dan besi.
Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam rumah. Saat itu, Roni yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban tengah tidur di dalam kamar. Pasalnya, korban tidak sedang di rumah.
Kemudian, terdakwa mengusir ART dan terdakwa mengambil barang barang berharga milik korban berupa mac book apple warna silver dan camera. Dimana tujuan terdakwa yaitu mengambil dan menguasai-barang barang milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.123.050.(*)
Read more info "Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa yang Diduga Melakukan Pencurian Dirumah Sendiri" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang