Terpidana Kasus Tambang Dibawa ke Rutan
Terpidana tampak dikawal dengan ketat oleh petugas.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, mengeksekusi terpidana Bogi Restu Ilahi, dalam kasus pertambangan tanpa izin.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, terpidana dihukum pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Raden Hairul Sukri didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto, mengatakan, eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hafiz Zainal Putra dan Irawati, S.H., M.H.
"Setelah dilakukan perlengkapan adminitrasi terpidana dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang,"katanya, Selasa (5/5/2026).
Disebutkan, pertambangan tanpa izin menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak tegas pelanggaran di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
"Perkara pertambangan ilegal masih berpotensi terjadi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sehingga diperlukan pengawasan serta penegakan hukum secara berkelanjutan," ujarnya.
Dikatakan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam eksekusi tersebut, terpidana didampingi Penasihat Hukum (PH).(*)
Editor :Andry