Arjuna Mangkir Pemanggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Dharmasraya

Mapolres Dharmasraya.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA – Arjuna alias Juna tidak memenuhi surat pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya, Selasa (29/4/2025), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh insan pers Dharmasraya atas konten TikTok pribadi miliknya yang menyinggung profesi wartawan dengan istilah "Wartawan Bodrex".
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri Susanto SH MH menyayangkan ketidakhadiran Arjuna. Menurutnya, panggilan pertama telah dikirimkan secara resmi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa keterangan.
"Berkas pemanggilan terlapor sudah kami layangkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan tidak datang. Kami dari pihak kepolisian kembali melayangkan surat pemanggilan kedua. Saudara Arjuna kami minta hadir pada Senin mendatang," tegas Kasatreskrim saat dikonfirmasi Jumat (02/5/2025).
Ketidakhadiran Arjuna ini menambah sorotan publik terhadap kasus yang telah memicu reaksi luas dari kalangan wartawan di Dharmasraya. Sebelumnya, seluruh insan pers di wilayah ini secara kolektif melayangkan laporan resmi atas unggahan video TikTok Arjuna yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.
Sesuai prosedur hukum, penyidik wajib memanggil terlapor untuk dimintai keterangan awal. Surat panggilan kedua telah disiapkan dan bila Arjuna kembali mangkir, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan KUHAP, termasuk kemungkinan upaya jemput paksa.
Iptu Evi Hendri Susanto SH MH menambahkan," Pihak kepolisian kembali menegaskan akan bertindak profesional dan sesuai hukum dalam menangani laporan ini. "Kami imbau terlapor bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan," ucap Kasatreskrim Polres Dharmasraya.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. (*)
Editor :Riki Abdillah