Kapolres Pasbar Hadiri Rapat Tim GTRA Terkait Masalah Tanah PT PHP I dengan Masyarakat Nagari Kapa

Rapat Tim GTRA Kab. Pasaman Barat terkait permasalahan tanah antara PT. PHP I dengan Masyarakat Kapa, Kec.Pasaman, Kab.Pasaman Barat, di ruang rapat Kantor Bupati Pasaman Barat.
3. Berdasarkan poin I dan poin II di atas, bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sesuai usulan SPI Sumatera Barat tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena lahan tsb di dalam HGU PT. Permata Hijau Pasaman (PT.PHP), dan lahan tersebut tidak terindikasi dalam tanah terlantar dan untuk HGU dari PT.PHP masih aktif dan berlaku sampai dengan tanggal 20 November 2034.
4. Untuk Kampung Reforma Agraria dan kegiatan GTRA di Kabupaten Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat karena di lokasi tersebut terdapat kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2022 dan 2023 yang akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati.
Untuk rekomendasi telah dibacakan di forum rapat dan ditanda tangani oleh pejabat yang masuk dalam tim GTRA Pasaman Barat, namun rekomendasi tersebut dari pihak SPI Nagari Kapa dan SPI Pasaman Barat menolak rekomendasi atau hasil dari Tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat yang telah dibacakan oleh Konsultan Tim GTRA.
Sementara itu, usai pertemuan rapat tim GTRA, Plt. Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, S.E, mengatakan rapat ini dalam rangka menyatukan presepsi untuk permasalahan - permasalahan yang ada di Pasaman Barat hari ini khusus di Nagari Kapa PT. PHP 1.
"Setelah dapat masukan dari tim analisis Universitas Andalas (UNAND), Kajari dan Kapolres Pasbar itu jelas semua, mengacu kepada peraturan yang berlaku, artinya PT. PHP sudah memberikan hak masyarakat untuk plasma 50 persen bahkan sampai hari ini sudah di kelola," kata Risnawanto.
Dengan demikian tidak ada lagi permasalahan yang mengganggu masyarakat perkebunan PT. PHP.
“Kami sepakat, dan sudah menanda tangani berita acara,tentunya ini nanti menjadi pedoman semua pihak dalam rangka menyikapi permaslahan niniak mamak dengan PT. PHP,” lanjut Risnawanto
Plt. Bupati pasaman barat Juga mengajak dan menghimbau agar masyarakat selalu taat dan tidak mudah terprovokasi dengan pihak yang lain dalam menyelesaiakan masalah ini.
“Yakinlah pada kami, badan pertanahan, forkompinda Pasaman Barat tetap mendukung program pemerintah, dan kita kembalikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan, apabila melawan hukum tentu di beri pemahaman kepada masyarakat,supaya masyarakat paham tentang hak dan kewajibannya dalam menghadapi kehidupan di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup Risnawanto.(*)
Read more info "Kapolres Pasbar Hadiri Rapat Tim GTRA Terkait Masalah Tanah PT PHP I dengan Masyarakat Nagari Kapa" on the next page :
Editor :Andry