Tim PDFMI Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhumah Afif Maulana

TIM PDFMI mengumumkam hasil ekshumasi jenazah almarhum Afif Maulana yang ditemukan dibawah jembatan Kuranji Padang, pada (9/6/2024) lalu.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Ketua Persatuan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Ade Firmansyah Sugiharto mengumumkan hasil penggalian jenazah mendiang Afif Maulana yang ditemukan di bawah jembatan Kuranji Padang, pada (9/6/2024) lalu.
Hasil penggalian makam ini disampaikan ketua tim PDFMI saat menggelar Konferensi Pers di Polres Padang, Rabu (25/9/2024) sore.
Dalam kesempatan itu turut hadir Kabid Humas Kapolda Sumut Dwi Sulistyawan, Kapolres Padang Kompol Ferry Harahap, Ombudsman, LKAAM Sumut, perwakilan LBH Padang, serta orang tua almarhum Afif. Maulana.
Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, hasil penggalian menunjukkan penyebab meninggalnya almarhum karena terjatuh dari ketinggian. Laporan analisis forensik ditemukan luka pada bagian tubuh dengan pemeriksaan Zonal Forensik di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM.
Ia mengatakan, kesimpulan tersebut didapat setelah menganalisis hasil penggalian, otopsi, pemeriksaan di lokasi penemuan jenazah, serta dokumen terkait dari LBH Padang dan LPSK.
Tim forensik ini mengumumkan hasil analisis 19 sampel jaringan tubuh Afif Maulana. Sebelumnya, sampel berupa jaringan keras dan lunak tersebut diambil setelah dilakukan autopsi berulang beberapa pekan lalu.
Laporan analisis ini merupakan bukti ilmiah di bidang kedokteran forensik dan medikolegal. Tim yang melibatkan sejumlah dokter menganalisis sampel seperti tulang hasil penggalian.
Ketua Tim Dokter Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan, dari seluruh sampel yang diperiksa ditemukan tanda-tanda luka intravital. Dijelaskannya, ada luka yang terjadi saat Afif Maulana masih hidup.
Artinya, intravital ditemukan pada dada bagian bawah, punggung, lengan kiri, paha kiri, dan kepala belakang. Pada sampel tulang juga ditemukan intravital pada kepala, jaringan otak, tulang rusuk, dan tulang kemaluan, kata Ade.
Nah, dari sini nanti kita lihat, luka itu jelas bersifat intravital. Jadi luka itu terjadi sebelum Afif Maulana meninggal, lanjutnya.
Ade mengatakan, dari rekonstruksi kecelakaan tersebut, informasi yang diperoleh, kecepatan sepeda motor yang dikendarai Aditya bersama Afif Maulana melaju dengan kecepatan 60-80 KM/jam.
Berdasarkan data dan keterangan penyidik, saksi Aditya ditemukan mengalami luka lecet pada bahu kiri dan pergelangan kaki kiri setelah mengalami kecelakaan akibat ditendang personel Polda Sumut saat membubarkan perkelahian.
Ini yang kita sesuaikan, ada luka di badan sebelah kiri. Itu yang kita sesuaikan, dimana saksi Adit mengalami luka dan almarhum Afif Maulana juga mengalami luka di sekujur tubuhnya, katanya.
Namun, lanjut Ade, berbeda dengan proses kecelakaannya. Menurutnya, jika dihitung dari kecepatan 60 KM/jam, potensi cedera pada pengemudi biasanya terjadi di bagian depan.
"Adanya patah tulang iga pun seharusnya juga terjadi patah tulang bagian depan atau di samping. Hal ini yang berbeda dengan temuan pada tubuh jenazah Afif, dimana tulang iga yang patah di bagian belakang," imbuhnya.
"Jadi tidak bersesuaian. Apalagi kita lihat pada dokumen yang diberikan LPSK, dimana ditunjukkan foto saat Afif ditemukan di bawah jembatan, daerah wajah tampak tidak ada luka-luka. Serta pada foto saat saksi Aditya dikumpulkan di Polda Sumbar juga tidak ada luka-luka di sana," tambahnya.
Dikatakan Ade secara statistik, kejadian kecelakaan apalagi dalam kondisi berkendara tidak mengunakan helm, memang biasanya menemukan perlukaan di daerah kepala yaitu di bagian depan dan adanya patah tulang iga di depan atau di samping.
"Nah Ini yang tidak bersesuaian. Dimana luka di daerah kepala (Afif) itu ada di bagian belakang. Sedangkan patah tulang iga juga di bagian belakang. Ini yang tidak bersesuaian," lanjutnya.
Read more info "Tim PDFMI Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhumah Afif Maulana" on the next page :