Polresta Padang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh 3 Anggota DPRD Mentawai

Konferensi pers kasus narkoba diplpimpin Kombes Pol Ferry Harahap didampingi Wakapolresta AKBP Ruly Indra dan Kasat Narkoba AKP Martadius, Selasa (24/9/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Polresta Padang hari ini menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh 4 orang terduga pelaku dengan TKP di sebuah hotel dikota Padang.
Konferensi pers tersebut berlangsung di aula Tuah Sakato Mapolresta Padang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampingi Wakapolresta AKBP Ruly Indra dan Kasat Narkoba AKP Martadius, Selasa (24/9/2024). 4 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 1 orang swasta dan 3 orang anggota DPRD Kab Mentawai.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan, kejadian tersebut murni penyelidikan dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan.
"Laporan yang kami terima dari masyarakat dan juga apa yang ditemukan di tempat kejadian itu benar murni hasil penyelidikan," ucapnya.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, Ketiga anggota DPRD itu, diamankan di dua tempat yang berbeda setelah polisi melakukan pengembangan pasca penangkapan satu orang masyarakat umum berinisial AA (52) yang pertama diamankan oleh Satnarkoba di daerah Parak Karakah.
Ketiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditangkap itu berinisial S (55) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD pada Jumat 20 September 2024 dini hari. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan pengembangan setelah satu orang pelaku AA kami amankan,” ucapnya
Kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD kemudian kami amankan di hotel T di Kota Padang.
“Kami juga telah melakukan tes urin kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini,” ujarnya
Saat ini, empat pelaku penyalahgunaan narkotika itu sudah ditahan beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dengan jumlah atau bobot 0,95 gram.
Ia menyebutkan ke 4 teraangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," pungkasnya. (*)
Editor :Riki Abdillah