Residivis Narkoba Beraksi Curanmor, Kurang Satu Jam Dibekuk Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan

Penangkapan seorang pemuda berinisial ND (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Rabu , (7/2/2024),(Foto dok: HumasResPasbar)
Dijelaskan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Irjon Siaga langsung menuju TKP, selanjutnya petugas dibantu masyarakat setempat berhasil meringkus pelaku.
Kapolsek kembali menerangkan, pelaku merupakan residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2018, dan baru menghirup udara bebas dua minggu yang lalu dari Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
"Dalam aksinya, pelaku dibantu temannya yang berinisial AA yang juga merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
Kapolsek menerangkan, untuk pelaku lainnya kami akan terus kejar dan kami sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang identitasnya sudah kami kantongi.
Petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus ini, terkait dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku ini, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor, AKBP Agung Tribawanto S.Ik selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjaga barang - barang yg berharga khusus nya kendaraan bermotor untuk memasang kunci ganda pada kendaraannya serta selalu waspada, dan apabila terjadi pencurian, segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat. (*)
Read more info "Residivis Narkoba Beraksi Curanmor, Kurang Satu Jam Dibekuk Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah