Polsek Kuranji Ungkap Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental

Press release tersangka tindak pidana penggelapan balasan mobil rental.di Mapolsek Kuranji, Selasa (27/6/2023).
SIGAPNEWS SUMBAR| PADANG - Seorang ibu rumah tangga yang berinisial E (43) serta M (45) dan E alias A (60) diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji karena dugaan tindak pidana penggelapan balasan mobil rental.
Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pada Senin (5/6/2023) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, kota Padang dengan korbannya berinisial A.
Diketahui, modus tersangka dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental. Saat mobil diambil pelaku langsung membayar biaya sewa. Setelah pemilik mobil rental percaya, lalu digadaikan kepada orang lain.
Pelaku E alias A secara bertahap merental mobil kepada A secara bertahap dengan jumlah empat unit mobil.
“Selanjutnya mobil tersebut digadaikan oleh pelaku E,” katanya saat press release di Mapolsek Kuranji, Selasa (27/6/2023).
Ia menyebutkan, mobil pertama digadaikan E dibantu M dengan perantara I yang saat ini diburu (DPO) kepada seorang senilai Rp 31 juta.
“Mobil kedua digadaikan kepada R (DPO) senilai Rp 20 juta melalui I dan U (DPO),” ujarnya.
Kemudian, satu unit lagi digadaikan senilai Rp 25 juta juga melalui U kepada AE (DPO).
“Sedangkan satu unit lagi belum sempat digadaikan pelaku. Dari tindak kejahatan E korban A merugi hingga Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah,” katanya.
Nasirwan melanjutkan, pelaku dijerat pasal 327 jo pasal 378 jo pasal 489 jo 55 KHUPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Hasil pengembangan pelaku setelah diamankan, dari 4 mobil yang dijadikan barang bukti. Polsek Kuranji berhasil mengamankan 13 barang bukti lainnya, sehingga yang diamankan menjadi 17 mobil.(*)
Editor :Riki Abdillah