Kasasi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang - Pekanbaru, Kejaksaan Menanti Putusan MA RI

Ilustrasi Palu Meja Hijau Pengadilan
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, hingga kini masih menanti, salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati, yang menjerat 13 orang terdakwa dan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang beberapa waktu lalu, hingga kini terus berlanjut.
Pasalnya, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, hingga kini JPU belum menerima salinan putusan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi, mengatakan, bahwa putusan kasasi sudah ke luar, namun, pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusannya.
"Saat ini kita masih menunggu," katanya ketika dihubungi melalui sambungan hand phone, Senin (26/6/2023).
Ia menyebutkan, bila telah menerima salinan putusannya, barulah akan melakukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Safarman, menuturkan, kasi yang diajukan dikabulkan MA RI.
"Dari laman resmi MA RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi," tuturnya.
Dijelaskan, bila telah menerima salinan putusan secara resmi dari MA, pihaknya akan segera melakukan eksekusi kepada para terdakwa.
Pada berita sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Ppemberantasan tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dimana para terdakwa dituntut bervariasi.
Untuk diketahui 13 terdakwa yang dijerat dalam perkara itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.
Read more info "Kasasi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang - Pekanbaru, Kejaksaan Menanti Putusan MA RI" on the next page :
Editor :Riki Abdillah