Pajak BBM Bersubsidi Tidak Naik!

Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan tidak ada kenaikan pajak BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) di Sumbar, usulan itu hanya untuk BBM Non Subsidi (Pertamax, Pertamina Dex, Pertamax Turbo dan Dexlite). Namun ia juga menyebutkan, kenaikan itu belum untuk saat ini, karena perlu menunggu hasil evaluasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Tarif pajak BBM bersubsidi tidak ada kenaikan, yang dibahas dan diputuskan dengan DPRD hanyalah pajak BBM non subsidi sebesar 2,5 persen,” tegas Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi. Jumat, (23/6/2023).
Menurutnya, BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) adalah jenis BBM yang dipakai masyarakat umum. Pemerintah Provinsi Sumbar sangat memahami hal tersebut. Karena itu, tidak ada fikiran untuk menaikkan pajak BBM jenis ini.
BBM non subsidi (Pertamax, Pertamax turbo, Dexlite dan Pertamina dex) adalah jenis bahan bakar yang rata-rata dipakai oleh kendaraan berteknologi terbaru, masyarakat kelas menengah ke atas dan operasional pemerintah. Maka menurutnya, kenaikan pajak BBM jenis ini tidak akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat menengah kebawah.
Apalagi, katanya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan agar kuota BBM Non Subsidi Sumbar betul-betul dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar, bukan malah dikonsumsi oleh pihak lain, karena alasan perbedaan harga. Kemudian itu juga didasari oleh hasil kesepakatan seluruh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Sumatera.
Selain itu, ia menegaskan usulan tentang kenaikan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dimana pada pasal 26 ayat (1) disebutkan Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 % (sepuluh persen).
Saat ini, Pemprov. Sumbar masih memakai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif PBBKB sebesar 7,5 %. Dikatakannya, tarif tersebut berada di bawah tarif PBBKB yang diberlakukan di Provinsi Riau yaitu sebesar 10 %.
Dengan kondisi itu, terjadi selisih harga antara Sumbar dengan Riau. Akibatnya, kuota BBM Non Subsidi Sumbar, terutama pada daerah perbatasan sebahagian dikonsumsi oleh kendaraan dari luar Sumbar.
Read more info "Pajak BBM Bersubsidi Tidak Naik!" on the next page :
Editor :Riki Abdillah