Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice, Kapolda Sumbar buka FGD
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra buka FGD Restorative Justice ditandai pemukulan gong, Selasa (28/6/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Polda Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice di Provinsi Sumbar, Selasa (28/6/2022).
Kegiatan ini dibuka Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH yang ditandai dengan pemukulan gong, dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati.
Diawal sambutannya, sebagai tuan rumah Kapolda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadirannya kepada narasumber dan akademisi untuk mengisi dan melengkapi butir-butir atau Pasal-pasal dalam pelaksanaan FGD yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sumbar dengan LKAAM terkait masalah restorasi justice di Sumbar.
Ia menerangkan, Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Suku bangsa minang betul-betul memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.
"Itu yang menjadi landasan saya dalam perhitungan saya untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi," ujarnya.
Kemudian kata Kapolda Sumbar, dirinya mengawali silaturahmi kepada Ketua LKAAM Sumbar yang baru dan membicarakan tentang hal tersebut, sehingga lahirnya MoU antara LKAAM Provinsi Sumbar dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah terkait restorasi justice.
"Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan," terangnya.
Lanjut Kapolda, Restorative Justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula.
Read more info "Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice, Kapolda Sumbar buka FGD" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polda Sumbar