Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice, Kapolda Sumbar buka FGD

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra buka FGD Restorative Justice ditandai pemukulan gong, Selasa (28/6/2022).
"Jadi yang berperan disitu adalah korban, kemudian pelaku, juga bisa masyarakat lain yang memediasi," sebutnya.
Sebagai informasi katanya, bahwa Restorasi justice dilingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021. Pihaknya pun juga sudah mengimplementasikannya di lapangan.
"Catatan saya di tahun 2021 jumlah total kasus (crime total) 5.585, yang telah diselesaikan secara restorasi justice itu 1.011. Di tahun 2022 ini terjadi crime total 2.257, dan yang sudah dilakukan secara restoratif itu sebanyak 257," kata Kapolda.
Irjen Pol Teddy Minahasa berharap, pada momentum FGD ini masukan, saran, ide cemerlang, pemikiran strategis dan sebagainya dari berbagai kajian atau perspektif keilmuan untuk memperkaya perjanjian kerjasama yang akan di lakukan antara Polda dengan LKAAM.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 jam 10.00 WIB pelaksanaan FGD dalam rangka restorasi justice penyusunan PKS antara Polda Sumbar dengan LKAAM Provinsi Sumbar secara resmi saya nyatakan dibuka," pungkasnya.
Dalam FGD ini, dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, guru besar hukum pidana dari Unand, akademisi dari Unes, Gebu Minang, para Kabag Binops (Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditnarkoba, Ditpolairud), Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Polres sejajaran Polda Sumbar, serta Ketua LKAAM Kabupaten Kota se Sumbar.(*)
Read more info "Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice, Kapolda Sumbar buka FGD" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polda Sumbar