Kapolda Sumbar Launching Sistem Tilang Elektronik ETLE dan E-Barbuk di Mapolresta Padang

SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG – Rangkaian kegiatan Kapolda Sumbar beserta Forkopimda di Mapolresta Padang berlanjut dengan penandatanganan prasasti peresmian Ruangan TMC Polresta Padang.
Kemudian langsung mengikuti launching sistem tilang elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara daring serta peresmian aplikasi E-Barbuk (Barang Bukti) di Aula Tuah Sakato Mapolresta Padang, Selasa (23/3/2021).
Setelah itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH pun secara resmi menyatakan sistem Tilang Elektonik ETLE dan E-Barbuk ini berlaku di Sumbar.
Kapolda Sumbar menyebutkan, "Aplikasi yang dikembangkan itu merupakan aplikasi berbasis digital dan dibangun dengan melihat realita terkini dilapangan".
"Untuk memudahkan deteksi kendaraan maka perlunya ada kombinasi antara ETLE dengan E-Barbuk", ujar Kapolda Sumbar.
Dengan aplikasi ini kata Kapolda, bisa menemukan identitas pemilik kendaraan dari hasil pengungkapan kejahatan. "Seperti kasus pencurian pada tahun 2013 yang lalu dan sekarang terungkap setelah 8 tahun kejadian bisa ditemukan", ujarnya.
“Untuk penerapan sistem ETLE pertama akan di mulai terlebih dahulu di 5 titik wilayah hukum Polresta Padang dengan tambahan 10 camera CCTV pengawas”, ujar Kapolda Sumbar didampingi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.
Kapolda Sumbar mengatakan, “Aistem ETLE dan E-Barbuk ini masih akan terus dikembangkan untuk lebih sempurna, namun saat ini sudah cukup mumpuni untuk digunakan. Ini terbukti jajaran Polresta Padang berhasil mengamankan 42 kendaraan bermotor hasil curian dengan menggunakan sistem ETLE ini”, terang Irjen Pol Toni.
Lebih lanjut Kapolda Sumbar mengatakan, “Dengan adanya sistem ETLE ini kepada masyarakat kami himbau untuk selalu berkendaraan mematuhi peraturan lalu-lintas, surat-surat kendaaraan nya supaya selalu dibawa dan dilengkapi", ujarnya.
“Bahkan pengendara bermotor yang tidak membawa STNK kendaraan, kedepan akan bisa kita pidana karena dianggap membantu kejahatan”, lanjut Irjen Pol Toni.
"Semoga aplikasi ETLE ini bisa dieuforiakan kepada masyarakat. Kita harapkan untuk tahap dua nanti nya sistem ETLE ini bisa juga diterapkan di Kabupaten Kota lainnya di wilayah hukum Sumatera Barat," pungkas Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.(RA)
Editor :Riki Abdillah