Ranperda APBD Perubahan Sumbar 2022 Resmi Disahkan

Penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam rapat Paripurna, Jumat (30/9/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Barat Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pengesahan Ranperda Perubahan Anggaran ABPD 2022 tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, dalam rapat Paripurna, Jumat (30/9/2022).
Dalam laporan yang disampaikan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, volume perubahan APBD 2022 yang semula sebesar Rp.6,611 Triliun naik sebesar Rp387,481 lebih atau 6,23 persen dari Total APBD Tahun 2022 awal sebesar Rp.6,224 Triliun.
Buya Mahyeldi melanjutkan target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.
Sedangkan belanja Daerah pada Perubahan APBD 2022 dialokasikan sebesar Rp.6,591 Triliun lebih yang mengalami peningkatan sebesar Rp.387,481 Milyar atau 6,25 persen dibandingkan alokasi pada APBD Tahun 2022 awal sebesar Rp.6,204 Triliun.
"Belanja Daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," ucap gubernur.
Read more info "Ranperda APBD Perubahan Sumbar 2022 Resmi Disahkan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar