Usung Tema Mari Selamatkan Penyu, Wagub Audy Rilis 230 Tukik di Peringatan Hari Penyu Sedunia

Wagub Audy Joinaldy sedang melepas tukik/anak penyu di pantai pulau Karabak Ketek, Pessel, Senin (23/5/2022).
Saat monitoring tersebut tim menemukan satu sarang penyu sisik yang berisikan 196 butir telur dan langsung direlokasi ke sarang semi alami yang ada di penangkaran penyu di pulau tersebut.
Sebagai negara yang menjadi habitat 6 dari 7 spesies penyu di dunia dan Sumbar menjadi salah satu habitat bertelur 4 jenis penyu dari 6 jenis penyu di Indonesia tersebut, menurut Kepala DKP Desniarti, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah bersama segenap lapisa masyarakat untuk serius dalam melestarikan penyu sebagai satwa yang dilindungi.
DKP Sumbar saat ini melakukan konservasi pada 4 (empat) melalui penangkaran penyu yang berada pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, yakni Konsevasi Penyu di Pulau Karabag Ketek KKPD Pesisir Selatan, Konsevasi Penyu Pantai Air Manis KKPD Kota Padang, Konservasi Penyu Apar KKPD Kota Pariaman dan Koservasi Penyu Batang Gasan di KKPD Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
"Untuk melestarikan penyu, UPTD KPSDP merilis lebih kurang 10.000 ekor tukik setiap tahunnya ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah Sumatera Barat. Perairan laut Sumbar termasuk rute migrasi empat jenis Penyu di Indonesia, yaitu Penyu Lekang, Penyu Hijau, Penyu Belimbing dan Penyu Sisik," ungkap Desniarti.
lebih lanjut, Desniarti menjelaskan, penyu dan terumbu karang merupakan target konservasi KKPD di Sumbar yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah menetapkan 6 (enam) dari 7 (tujuh) Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Sumatera Barat.
Sebagaimana diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang, sedangkan menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.(*)
Read more info "Usung Tema Mari Selamatkan Penyu, Wagub Audy Rilis 230 Tukik di Peringatan Hari Penyu Sedunia" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar