Untuk Dapat Kepastian Hukum, Kemensos Fasilitasi Isbat Nikah bagi Lanjut Usia di Kab Dharmasraya

Salah satu pasangan lansia yang mendapatkan SK penetapan pernikahan adalah Bapak Hasan (82) dan Ibu Fatimah (69).
SIGAPNEWS SUMBAR | DHARMASRAYA -- Dalam Rangkah Hari lanjut Usia Nasional ada agenda yang menarik di fasilitasi oleh Kementerian sosial yakni Isbat Nikah, untuk mendapatkan Kepastian Hukum bagi keluarga yang jelas untuk keturunan keluarganya.
Nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan secara resmi, dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum, terlebih pada ibu dan anaknya. Namun dengan adanya kegiatan Isbat nikah ini merupakan suatu gebrakan yang sangat luar biasa terhadap lansia yang belum memiliki Akta Nikah secara resmi dari Negara.
Sementara Poreses pelaksanaan Kegiatan Isbat Nikah ada delapan pasangan di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Senin, (22/5/2023) pukul 09.00 Wib.
"Sidang Isbat Nikah dilaksanakan tiga hari yakni tanggal 22, 25, dan 29 Mei 2023 dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 tahun 2023, yang akan diikuti total sebanyak 35 pasangan. Isbat Nikah dilaksanakan di tiga lokasi yakni Pengadilan Agama Pulau Punjung, Auditorium Kantor Bupati dan di Kantor Wali Nagari Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya," ungkapan Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Supomo, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Selanjutnya Supomo menyampaikan Pembiayaan Isbat Nikah seperti pendaftaran, akomodasi serta transportasi dan konsumsi ditanggung sepenuhnya oleh Kemensos melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS).
“Pelaksanaan Ini bertujuan untuk kesejahteraan para lansia serta keluarganya, untuk mendapatkan kepastian Hukum, mereka dapat menjadi tenang karena sudah ada hubungan yang disahkan oleh negara. Sehingga anak-anak kandungnya bisa mendapatkan kepastian hukum apabila memiliki harta warisan," ujarnya.
Supomo mengatakan para lansia tersebut juga mendapat pendampingan oleh Kemensos, lantaran prosesnya yang tidak sederhana untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Agama. Seperti, menghadirkan saksi-saksi nikah, hingga bukti data yang memperkuat bahwa pasangan lansia tersebut telah menikah secara agama.
Setelah mendapatkan SK tersebut, pasangan lansia diharapkan dapat mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan memperbarui status kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Read more info "Untuk Dapat Kepastian Hukum, Kemensos Fasilitasi Isbat Nikah bagi Lanjut Usia di Kab Dharmasraya" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfo Dharmasraya