Untuk Dapat Kepastian Hukum, Kemensos Fasilitasi Isbat Nikah bagi Lanjut Usia di Kab Dharmasraya

Salah satu pasangan lansia yang mendapatkan SK penetapan pernikahan adalah Bapak Hasan (82) dan Ibu Fatimah (69).
Isbat Nikah penting dilakukan untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak sipil bagi suami-istri serta keturunannya, mempermudah akses layanan publik, memastikan kesejahteraan dan kepastian hak asuh anak, serta membangun kesadaran pemerintah daerah untuk memastikan semua warga terpenuhi hak sipilnya.
Sebagai hakim Isbat Nikah kepada delapan pasangan tersebut adalah Afif Waldy, S.H.I, M.H.I dan M Rifai, S.H.I, M.H.I.
Salah satu pasangan lansia yang akhirnya mendapatkan SK penetapan pernikahan adalah Bapak Hasan (82) dan Ibu Fatimah (69). Pasangan yang telah 25 tahun menikah secara siri tersebut bisa bernapas lega usai hakim mengesahkan pernikahan.
“Saya senang dan lega,” ujar Hasan.
Akhirnya ketakutan selama ini ada kalanya bagi pemerintah, pemerintah masi memperhatikan kami yang sudah lanjut usia ini
Hasan dan istri berharap usai sidang tersebut, segera mendapatkan berkas kependudukan agar dapat mendaftarkan keluarganya masuk sebagai penerima manfaat.
Senada dengan Hasan, pasangan lansia, Ibrahim (73) dan Keniang (61) merasa lega dan bersyukur atas fasilitas sidang Isbat Nikah dari Kemensos yang telah mengesahkan perkawinannya.
Keniang mengharapkan dengan pengesahan pernikahan tersebut, anak-anaknya mendapat kepastian hukum hingga dapat menerima bantuan sosial dari program pemerintah kedepannya.
“Saya gugup, tapi Alhamdulillah sudah sah. Terima kasih Kementerian Sosial atas nama bantuannya,” kata Keniang.(*)
Read more info "Untuk Dapat Kepastian Hukum, Kemensos Fasilitasi Isbat Nikah bagi Lanjut Usia di Kab Dharmasraya" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfo Dharmasraya