Pemkab Dharmasraya Gelar Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah ke-27

Sutan Riska Tuanku Kerajaan Bertindak sebagai Inspektur Upacara di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah ke-27 pada hari Selasa, (2/5/2023)
Selain itu, transformasi yang massif ini sudah sepatutnya dirayakan dengan penuh syukur dan semarak. Karena semuanya adalah hasil dari kerja keras dan kerja sama kita. Hari pendidikan nasional tahun ini adalah waktu yang tepat bagi kita semua utuk merefleksikan kembali setiap tantangan yang sudah dihadapi. Juga setiap jengkal langkah langkah berani yang sudah diambil. Dengan merefleksikan hal-hal yang telah kita lakukan sepanjang tiga tahun terakhir, kita dapat merancang arah perjalanan kita kedepan. Guna memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan gerakan merdeka belajar.
“Mari kita semarakkan hari ini dengan semangat untuk meneruskan perwujudan merdeka belajar, mendidik generasi pelajar pancasila yang cerdas berkarakter. Dan membawa Indonesia melompat ke masa depan dengan pendidikan yang memerdekakan,” jelasnya lagi.
Sedangkan dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Bupati, bahwa diketahui bahwa tujuan otonomi daerah pada hakekatnya adalah pemberian sebagian besar kewenangan. Khususnya kewenangan konkuren yang diberikan kepada daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, system pemerintahan yang awalnya pada masa orde baru bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Namun bukan merupakan desentralisasi penuh melainkan desentralisasi sebagian.
Jika melihat pembagian urusan pemerintahan terdapat pembagian urusan pemerintahan yang absolute. Dan pemerintahan umum yang dipegang oleh pemerintah pusat. Sedangkan pada pemerintah daerah terdapat 32 urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yaitu 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar, 18 urusan wajib tidak terkait dengan pelayanan dasar. Dan 8 urusan pilihan yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam perjalanan, terdapat beberapa dinamika dalam praktir penerapan otonomi daerah. Terutama yang berkaitan dengan masalah kewenangan pusat dan daerah dibeberapa tingkatan. Namun demikian terlepas dari adanya dinamika tersebut, pada prinsipnya pemberian sebagian kewenangan kepada daerah (desentralisasi) sejatinya bertujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiscal yang ditandai dengan besarnya Pendatan Asli Daerah(PAD). Untuk membiayai dirinya sendiri, sehingga mengurangi ketergantuang kepada pemerintah pusat.
“Untuk itu, setiap daerah perlu untuk mampu menggali potensi daerah masing-masing tanpa membebankan rakyat. Melalui momentum Hari Otonomi Daerah ini saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada daerah daerah yang telah berhasil memaksimalkan potensi potensi yang dimilki. Sehingga mampu meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya,” pungkasnya.(*)
Read more info "Pemkab Dharmasraya Gelar Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah ke-27" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfo Dharmasraya