DPRD Sumbar Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja

DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2022/2023 dan sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, Jumat, (28/4/2023).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2022/2023 dan sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, Jumat, (28/4/2023).
Saat agenda tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin jalannya rapat menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa persidangan kedua tahun 2023.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi strategis, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka perwakilan masyarakat di daerah.
Selama masa persidangan kedua tahun 2022/2023 pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD ini telah berlangsung dengan sangat dinamis dan demokratis dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia memaparkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, dewan bersama pemerintah daerah telah menetapkan dua ranperda yang sudah keluar hasil fasilitasinya, yaitu Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kemudian telah dilaksanakan seminar atas tiga ranperda yang merupakan lanjutan pembahasan ranperda Tahun 2022, yaitu, Ranperda tentang Tanah Ulayat dengan leading sektor Komisi I, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dengan leading sektor Komisi II, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dengan leading sektor Komisi IV.
“Dapat kami informasikan bahwa dua dari tiga ranperda yang diseminarkan tersebut yaitu, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana telah selesai pembahasannya oleh komisi dan sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk Ranperda Tanah Ulayat masih dalam proses pembahasan di komisi I karena banyak hal-hal penting yang perlu diakomodir dalam ranperda tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, juga telah dilakukan harmonisasi terhadap dua ranperda usul inisiatif DPRD yaitu, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Perhutanan Sosial.
Kedua Ranperda itu telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda dengan hasil, untuk Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat ditetapkan menjadi ranperda usul inisiatif DPRD dan berubah judul menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah.
Saat ini Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah sudah pada tahap selesai penyampaian nota penjelasan, tanggapan gubernur dan jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur dan menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk pembahasan ketahap berikutnya.
Read more info "DPRD Sumbar Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : dprd.sumbarprov.go.id