Perumda Air Minum Padang Gratiskan 1.000 Sambungan Air untuk UMKM

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Mendukung program Pemerintah Kota Padang dalam mendorong UMKM naik kelas, Perumda Air Minum Kota Padang memberikan pemasangan sambungan rumah (SR) gratis bagi 1.000 unit UMKM di seluruh Kota Padang.
Pendaftaran sudah dibuka dan akan berlangsung hingga 28 November 2025 mendatang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan program ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi pelaku UMKM di Kota Padang.
“Untuk tahun ini, kami menyiapkan kuota 1.000 sambungan rumah gratis khusus UMKM. Pendaftarannya dibuka sampai 28 November 2025,” ujarnya, Sabtu (26/7).
Adapun UMKM penerima program ini adalah yang sudah terdaftar secara resmi di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang.
Program Unggulan Pemko Padang
Diketahui, program UMKM Naik Kelas merupakan salah satu dari sembilan Program Unggulan (Progul) Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Program ini bertujuan mendorong UMKM agar lebih maju dan berdaya saing melalui berbagai bentuk dukungan, seperti pembinaan, pelatihan, bantuan legalitas usaha, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan pemasaran.
“Dengan adanya sambungan air gratis ini, kami berharap UMKM bisa lebih produktif, efisien, dan memiliki daya saing tinggi,” tambah Hendra.
Subsidi Air untuk Rumah Ibadah
Selain memberikan sambungan gratis bagi UMKM, Perumda AM Padang juga menyalurkan subsidi rekening air bagi seluruh rumah ibadah di Kota Padang.
“Target kami 1.000 unit rumah ibadah. Saat ini, sudah ada sekitar 800 rumah ibadah yang terdaftar sebagai pelanggan,” jelas Hendra.
Humas Perumda AM Padang, Adi Zen, merinci bahwa subsidi berlaku hingga 250 kubik per bulan untuk masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Sementara untuk mushala, subsidi diberikan hingga 200 kubik.
“Jika pemakaian air melebihi batas subsidi, rumah ibadah hanya membayar selisihnya. Misalnya, sebuah masjid menggunakan 300 kubik, maka yang dibayar hanya 50 kubik saja, sementara 250 kubik ditanggung oleh Perumda AM Padang,” ujar Adi. (*)
Editor :Riki Abdillah