DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Pasaman Terkait Pilkada 2024

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terkait perkara nomor 116-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (22/5/2025) kemaren.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait perkara nomor 116-PKE-DKPP/II/2025. Sidang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (22/5/2025) kemaren.
Perkara ini diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution melalui kuasa hukumnya, Ali Mursyid dan rekan-rekan, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, serta dua anggotanya, Zaini Afandi dan Lumban Tori, masing-masing sebagai Teradu I hingga III.
Para teradu diduga tidak menyampaikan fakta secara benar dalam hasil kajian dugaan pelanggaran pemilihan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pasaman di Mahkamah Konstitusi.
“Ketiga teradu tidak cermat dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum dari pihak-pihak yang memberikan keterangan. Mereka juga tidak menyusun kronologi berdasarkan fakta dan bukti secara lengkap,” ujar kuasa pengadu, Pria Madona.
Ia juga menuding adanya ketidakkonsistenan Bawaslu Pasaman dalam menangani dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap kliennya. "Ada dua laporan terhadap Anggit, tetapi keputusannya bertolak belakang," tambahnya.
Dalam sidang, Teradu I Rini Juita membenarkan bahwa dalam sidang Mahkamah Konstitusi, pihaknya menyatakan bahwa Anggit tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena adanya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari PN Jakarta Selatan.
Namun, ia membantah tuduhan tidak cermat dan tidak profesional. Menurutnya, hasil kajian yang disampaikan kepada KPU Pasaman sudah disertai salinan berkas yang relevan, meskipun ada dokumen yang dikecualikan untuk publik.
Terkait perbedaan putusan antara dua laporan, Rini menjelaskan bahwa laporan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 diputus sebagai pelanggaran administrasi, sedangkan laporan nomor 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Sidang DKPP ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat yakni Elly Yanti (unsur masyarakat), Ory Sativa Syakban (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu). (*)
Editor :Riki Abdillah