Mitigasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa di Perguruan Tinggi Berbadan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Yuni Daru Winarsih.ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Dalam upaya memperkuat nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)”, bertempat di Convention Hall Unand, Rabu (21/5/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Yuni Daru Winarsih, yang menjadi sebagai narasumber mengatakan, peran sentral institusi penegak hukum dalam mendukung tata kelola pengadaan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Aspek strategis dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di
lingkungan perguruan tinggi berstatus PTN-BH," katanya, Rabu (21/5/2025).
Ia menekankan, pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum guna menciptakan sistem pengadaan yang akuntabel dan profesional.
“Mitigasi risiko dalam pengadaan bukan hanya tanggung jawab bagian pengadaan semata, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen organisasi. Pendidikan tinggi harus menjadi pelopor dalam tata kelola yang baik,” tegas Kajati.
Seminar ini menjadi forum strategis bagi sivitas akademika, pejabat pengadaan, serta
pemangku kepentingan lainnya untuk, mendiskusikan tantangan aktual dan merumuskan solusi dalam pengelolaan pengadaan barang atau jasa di lingkungan kampus.
"Adapun tujuannya adalah untuk mendorong efisiensi, efektivitas, serta membangun budaya integritas dalam pengelolaan keuangan dan administrasi perguruan tinggi," imbuhnya.
Fakultas Hukum Unand menyampaikan, apresiasi tinggi kepada Kajati Sumbar atas kesediaan dan kontribusinya dalam kegiatan ini.
Selain itu, sebagai penguat semangat bersama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang tidak hanya efisien dan efektif, tetapi juga berlandaskan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap korupsi. (*)
Editor :Riki Abdillah