Terkesan Melegalkan Seks Bebas, Mahasiswa Sumbar Tolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Javar Abdul Rahman dari Gema Pembebasan Sumbar dalam aksi damai di depan DPRD Sumbar, Jumat (26/11/2021)
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG – Bertempat di Simpang DPRD Sumatera Barat kota Padang, Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Sumatera Barat yang terdiri dari perwakilan berbagai kampus/universitas yang ada di Sumbar, hari ini melakukan aksi tuntutan terhadap Undang–Undang Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, Jum’at (26/11/2021).
Aksi dari Gerakan Mahasiswa Pembebasan Sumatera Barat ini terjadi terhadap Undang–Undang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, karena dalam pasal ini terkesan terdapat adanya pelegalan seks bebas.
“Hal ini terdapat pada pasal 5 ayat (2) bagian (a) dan bagian (l) yang secara tidak lansung bahwa kebebasan seksual itu adalah mencium, memeluk, menggesek, kepada si korban tanpa sepertujuan korban”, ujar Javar Abdul Rahman koordinator aksi Gema Pembebasan Sumbar.
Kemudian Javar Abdul Rahman melanjutkan statementnya dengan mengatakan, “Jadi mafhum mukhalafahnya (pemahaman terbalik) itu bagaimana jika si korban itu setuju? Maka seolah-olah perbuatan itu dibolehkan, itu hal pertama dan hal kedua pada pasal (l) mengatakan bahwa dilarang melakukan diskriminasi terkait dengan gender tersendiri, bukan hanya terkait dengan laki–laki atau perempuan tetapi termasuk gay dan lesbian itu sendiri, jadi seolah undang-undang tadi di satu sisi melegalisasi terkait dengan pergaulan bebas, di satu sisi yang lain mengasih ke absahan terhadap perbuatan hubungan seksual yang menyimpang, yang dilakukan oleh LGBT tadi, dan tuntutan kami menolak undang–undang permendikbud Ristek Nomor 30 ini”.
Jadi aksi dari Gerakan Mahasiswa Pembebasan Sumatera Barat ini menolak terhadap Undang–Undang Permendikbud Ristek NO 30 Tahun 2021, dan mereka juga meminta untuk di rubah menjadi lebih rinci lagi.
Karna menurut Javar Abdul Rahman yang menjadi Narasumber pada aksi gerakan Mahasiswa Pembebasan Sumatera Barat ini bahwa, "Terkait dengan kehidupan manusia ini kan kompleks bukan sebagian–sebagian, sedangkan di satu sisi Undang-Undang ini cuma mengatur sebagian, dan yang di atur dalam Undang-Undang ini cuma terkait kekerasan seksual saja”, ungkap Javar Abdul Rahman.
Untuk memperkuat statementnya Javar Abdur Rahman mengatakan, “Padahal di dalam islam jelas, jika ada satu korban tidak setuju di namakan dengan pemerkosaan, dan itupun jelas dilarang, dan kami pun melarang itu tadi, tapi kalau di setujui oleh kedua belah pihak korban hal dinamakan zina dalam islam, jangankan melakukan zina, mendekati zina aja di larang di dalam islam, contohnya di dalam islam di larang berikhtilat antara laki–laki dan perempuan dan itu salah satu penyebab islam melarang kita mendekati zina, jangankan melakukan zina mendekati zina saja tidak boleh.”
Menurutnya walaupun Negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara Islam, tetapi di Negara Indonesia ini penduduknya mayoritas beragam islam, dalam Undang–Undang ini memiliki mudharat yang cukup banyak maka Undang–Undang ini harus di batalkan demi hukum, karna mengandung mudharat yang terlalu banyak.
Karna menurut Javar Abdul Rahman, “Jika pergaulan bebas di bebaskan dan mendapatkan legalitas akan menjadikan lebih parah kasus–kasus mengenai seksual yang terjadi di Kota Padang, sedangkan tidak di kasih legalitas saja pergaulan bebas sudah segini rupa, apalagi jika di bebaskan maka kampus itu akan menjadi sarang zina dan bahkan LGBT itu akan dengan mudah atau menampakan terkait hubungan seksual menyimpang mereka.”
Aksi Gema Pembebasan Sumbar ini berlangsung dengan damai dibawah pengamanan personil kepolisian dari Polresta Padang. Setelah menyampaikan aspirasinya kelompok Gema Pembebasan Sumbar membubarkan diri dengan tertib.(*)
Editor :Riki Abdillah