Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian dan Premanisme Selama Sepekan

SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Polresta Padang menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus Curas, Curanmor dan Jambret dalam sepekan dihalaman Mapolresta Padang, Rabu (16/6/2021).
16 tersangka dari 10 kasus diamankan, 5 diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda kepada media mengatakan, "16 tersangka ini hasil pengungkapan selama sepekan antara 6 - 13 Juni kemarin. Perbuatan para tersangka ini sangat meresahkan masyarakat kota Padang," ujarnya.
"Diantara mereka ada yang resedivis dan preman yang biasa memalak warga. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang sudah kami perintahkan untuk menindak tegas segala perbuatan melawan hukum yang meresahkan dan merugikan warga kota Padang," tegas Imran Amir.
"Hotline 110 dan Call Center Tim Klewang aktif 24 jam silahkan warga memanfaatkan jika membutuhkan dan melihat aksi kejahatan disekitarnya," ujar Kapolresta Padang.
Pada pengungkapan kali ini Barang Bukti yang diamankan antara lain, 6 unit kendaraan roda dua, sejumlah HP, notebook dan barang elektronik lainnya, sajam, serta ada juga kotak amal hasil curian.
Lebih lanjut Kapolresta Padang mengatakan, "Masih ada BB 93 motor hasil pengungkapan sebelumnya dan telah kami data kedalam aplikasi E-Barbuk yang merupakan besutan Kapolda Sumbar. Silahkan warga yang kehilangan motor dapat mengecek aplikasi tersebut," tutup Kombes Pol Imran Amir.
Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.
Editor :Riki Abdillah